Korban Pencabulan Guru Ngaji Bertambah Satu, Polisi Ungkap Fakta Baru

Kamis 03-10-2024,04:33 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Persiapan Konser! Ini Lirik Lagu LANY 'Super Far' dan Maknanya

Hingga saat ini, jumlah total korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah dan anak guru ngaji tersebut berjumlah empat orang. 

Pihak berwenang terus melanjutkan penyelidikan mereka terkait kemungkinan adanya korban lainnya.

Awalnya, penegak hukum mengidentifikasi dua orang sebagai tersangka, Sudin bin Maulin dan Muhammad Hadi Sopyan.

Tindakan tercela ayah dan anak ini telah terjadi sejak Agustus 2020.

Kedua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2015, tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 berbunyi setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun," terang Saufi.

Kategori :