Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Cegah Tawuran, 5 Pelajar Ditangkap

Kamis 03-10-2024,11:01 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Seorang anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat disiram air keras saat mencegah aksi tawuran di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar.

Akibat penyiraman air keras yang dilakukan pelaku tawuran, Bripda FAA harus menjalani perawatan di rumah sakit. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah menetapkan 5 pelajar sebagai tersangka dengan inisial MR (17), DW (15), ANY (16), dan RF (14).

BACA JUGA:Pasutri yang Tewas di Tangerang Ternyata Terlilit Masalah Ekonomi, Berawal dari Bangkrutnya Toko Bunga

BACA JUGA:Mardani Sebut Kampanye RIDO Petik Pengalaman dari Kampanye Anies Baswedan

Susatyo menerangkan kejadian bermula saat polisi menerima laporan adanya konvoi pelajar mengendarai sepeda motor pada Selasa, 30 September 2024 sekira pukul 20.30 WIB.

Diduga konvoi puluhan pelajar yang membawa senjata tajam berbagai jenis itu hendak melakukan tawuran.

"Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan adanya arak-arakan pelajar sebanyak 60 motor di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar," kata Susatyo dalam keterangannya pada Kamis, 30 Oktober 2024.

Pihak kepolisian berhasil mencegah tawuran tersebut dan mengamankan 31 pelajar yang membawa sajam dan beserta 20 motor. 

Saat mengamankan kata Susatyo, salah satu pelajar yang bernisial YP (16) sempat menyiramkan air keras kepada Bripda FAA.

BACA JUGA:Ada Gladi HUT ke-79 TNI, Polisi Imbau Hindari Kawasan Sekitar Monas Hari ini hingga Pukul 18.00 WIB

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 3 Oktober 2024, Cek Syaratnya di Sini!

"Bripda FAA kini dirawat di rumah sakit," tambahnya.

Atas kejadian itu, 5 pelajar ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras.

Kelima pelajar tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.  

Kategori :