Pendaftaran PPPK 2024: Cara Cek Data Non ASN di BKN, Cek di Sini!

Kamis 03-10-2024,11:26 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebelum melakukan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, pelamar wajib mengecek apakah namanya terdaftar sebagai tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdata dalam database BKN atau tidak.

Sebagai informasi, pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka sejak 1-20 Oktober 2024.

Bagi non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) masuk prioritas kelulusan pada seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA:BKN Jelaskan Pendaftaran PPPK 2024 Bisa Pakai E-Meterai dan Meterai Tempel

Mengacu pada Surat Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 tertanggal 27 September 2024, seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 terbagi dua periode, yakni 1 Oktober 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II atau eks TKH-II dan non ASN yang telah terdata di database BKN.

Sementara, pada periode kedua akan dimulai pada tanggal 17 November 2024 yang diperuntukkan bagi non ASN yang telah aktif bekerja di instansi pemerintah serta lulusan PPG untuk formasi guru.

Maka dari itu, pelamar yang tertarik mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK 2024 penting untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar di database BKN atau belum.

Sebagai salah satu acuan, pelamar bisa mengikuti tata cara cek data non ASN di database BKN lengkap dengan syarat dan alur pendataannya.

Cara Cek Data Non ASN di BKN untuk PPPK 2024

Pelamar PPPK 2024 dapat mengecek status tenaga honorer dengan mengakses laman resmi BKN atau cara cek data pegawai non asn di bkn

Berikut cara cek data non ASN di database BKN.

  • Kunjungi https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/
  • Lalu, klik "Pengecekan Data Pegawai Non ASN"
  • Tulis nama lengkap dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih tempat dan tanggal lahir
  • Selanjutnya, ketik ulang kode captcha yang muncul
  • Klik "Submit"
  • Data pegawai Non ASN akan ditampilkan pada layar

BACA JUGA:Cara Membuat Akun PPPK 2024 yang Perlu Diketahui Pelamar, Jangan sampai Salah!

Syarat Terdaftar di Database BKN

  1. Usai mengetahui tata cara pengecekan, pelamar PPPK 2024 juga perlu untuk mencermati syarat yang harus dipenuhi pegawai non ASN agar terdaftar di database BKN.
  2. Dikutip laman resmi BKN, berikut syarat pendataan tenaga non ASN.
  3. Aktif bekerja di instansi pemerintah atau instansi pendaftar
  4. Mendapatkan honorarium atau gaji yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi instansi daerah dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara langsung, bukan melalui pihak ketiga
  5. Telah diangkat sebagai pegawai non-ASN paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  6. Telah memiliki pengalaman bekerja selama minimal 1 tahun

Jadwal Seleksi PPPK 2024

Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 yang perlu di perhatikan calon pelamar.

Kategori :