BKN Jelaskan Pendaftaran PPPK 2024 Bisa Pakai E-Meterai dan Meterai Tempel

BKN Jelaskan Pendaftaran PPPK 2024 Bisa Pakai E-Meterai dan Meterai Tempel

BKN umumkan pelamar PPPK 2024 bisa gunakan e-meterai dan meterai tempel.--meterai-elektronik.com

JAKARTA, DISWAY.ID -- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 resmi dibuka dalam dua gelombang pendaftaran.

Pendaftaran PPPK 2024 dibuka empat kriteria pelamar yang sudah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun kriteria pelamar PPPK 2024 yakni Pelamar Priortas (Prioritas Guru dan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Nonorer Kategori II (eks THK-II), Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, serta tenaga non ASN termasuk lulusan PPG yang aktif bekerja di Pemda (pemerintah daerah).

BACA JUGA:Cara Membuat Akun PPPK 2024 yang Perlu Diketahui Pelamar, Jangan sampai Salah!

BACA JUGA:Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPPK 2024? Simak Penjelasannya di Sini

Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama resmi dibuka sejak tanggal 1-20 Oktober 2024.

Adapun kriteria pelamar yang diperbolehkan daftar PPPK 2024 gelombang 1 adalah Pelamar Priortas, eks THK-II, dan Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Sementara itu, pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 dijadwalkan pada 17 November hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Pendaftar gelombang terakhir ini diperuntukkan untuk Tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

Sementara itu, BKN juga mengumumkan bahwa pelamar bisa menggunakan dua jenis meterai, yakni e-meterai dan meterai tempal.

BACA JUGA:Link dan Cara Daftar Seleksi PPPK 2024, Dibuka Hari ini 1 Oktober

BACA JUGA:Ini 4 Kategori Guru yang Masuk dalam Prioritas PPPK 2024, Lengkap dengan Syarat Daftarnya!

Melalui laman Instagram @bkngoidofficial, BKN sampaikan bahwa pelamar bisa menggunakan meterai tempel atau e-meterai.

"Pelamar Seleksi PPPK 2024 dapat memilih menggunakan meterai tempel ATAU meterai elektronik (e-meterai)" tulis keterangan BKN dikutip Rabu, 2 September 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: