JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan perkembangan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung.
"Saat ini masih jalan, kita masih komunikasi dengan BPKP untuk penghitungan kerugian keuangan negaranya, kita akan terus berkoneksi," ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, dikutip pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu tim penyidik melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disejumlah tempat di Kalimantan.
BACA JUGA:KPK Bakal Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD 2019-2022
BACA JUGA:Hakim PN Kota Bekasi Tuntut Kenaikan Gaji, Kenakan Pita Hitam Bentuk Protes
"Di samping juga beberapa waktu lalu tim juga ke Kalimantan, ke Kalimantan itu melakukan pemeriksaan dan juga pengeledahan di sana," jelas Asep.
Adapun, kedepannya KPK akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini.
"Seperti itu update-nya. Dan beberapa hari ke depan juga masih akan ada beberapa pemeriksaan," pungkasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 15 Agustus 2024.
"Bahwa Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara lukaan tindak bidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK," kata Dirdik Jampidsus Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kerugian Kebakaran Mal CitraLand Ditaksir Rp 5.6 Miliar, Tiga Lantai Terdampak
BACA JUGA:Marak Skincare dengan Etiket Biru Beredar, Ditindaklanjuti BPOM
Penanganan perkara ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus LPEI antara KPK dan Kejagung.
Kegiatan penyidikan LPEI sudah dilakukan Kejagung sejak 2021 lalu.
Pada tanggal 18 Maret, Kejagung menerima laporan dari Kementerian Keuangan terkait dengan adanya dugaan tindak bidana korupsi yang dilakukan di lingkungan LPEI dengan menyebut empat perusahaan.