KPK juga pernah melakukan penggeledahan di Balikpapan, Kalimantan Timur terkait Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ada uang sejumlah Rp 4,6 Miliar hingga barang elektronik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa sejak 31 Juli hingga 2 Agustus 2024, pihaknya melakukan serangkaian pengeledahan yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur.
BACA JUGA:KPK Hibahkan Vellfire Sitaan Eks Bupati Lampung Selatan ke Pemkab
BACA JUGA:Indonesia Dikepung 13 Zona Megathrust dan 294 Sesar Aktif, BMKG Ingatkan Soal Ini
"KPK melakukan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur," ungkap Tesaa kepada wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024 di Gedung Merah Putih KPK.
Dari penggeledahan tersebut, Tessa mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah menyita sejumlah uang, sejumlah kendaraan, barang mewah, peralatan elektronik, hingga dokumen.
"Dari penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan,"pungkas Tessa.
Serta barang bukti elektronik, berupa laptop dan hard disk, dan beberapa dokumen yang kesemuanya diduga ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah disidik,"