Terkait nama produk yang dipermasalahkan dan telah mendapatkan sertifikat halal, pihaknya meminta pelaku usaha untuk mengganti tanpa dilakukan audit lagi.
BACA JUGA:Mau Healing di Akhir Pekan? Ada 3 Wisata Kebun Teh di Bogor, Tiketnya Murah Meriah
BACA JUGA:14 Ton Sampah Dibersihkan Pertamina dari Sungai Ciliwung Dalam 14 Jam
"Kemarin saya datang ke MUI untuk bagaimana menyelesaikan itu. Jadi ada kesepakatan meminta kepada pelaku usaha untuk mengubah nama tanpa melakukan review, tanpa melakukan audit lagi karena zatnya, prosesnya, sudah halal. Cuma soal nama, nomornya itu diminta diadakan perubahan," paparnya.
Selain itu, kedua pihak juga akan berembug kembali untuk membahas mengenai standar ketetapan halal.
"Nanti ada pertemuan keduanya, komite (MUI) dengan komisi fatwa (KFPH), apakah standar itu harus ketat," paparnya.
"Pokoknya kalau muncul ada satu kata wine, mau ke dalam bentuk rasa, dalam bentuk bau, dalam bentuk warna, menempel di mana, di kosmetik atau makanan atau apa, perlu ada standar yang tegas".
"Ini tidak boleh, tidak ada ruang misalnya untuk improvisasi, tidak ada ruang tafsir, tidak ada ruang apa, itu yang sifatnya mengikat," tutupnya.