JAKARTA, DISWAY.ID - Meskipun BPJPH larang sejumlah kata untuk nama produk halal sejak Agustus 2023, tapi tetap ada yang mengakali.
Hal tersebut diungkapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
Menurut BPJPH Kemenag, hal ini mengantisipasi perbedaan tafsir antara para ulama dalam memutuskan kehalalan suatu produk.
BACA JUGA:Maarten Paes Terbang ke Bahrain, Tim Medis FC Dallas Izinkan Perkuat Timnas Indonesia Vs Bahrain
BACA JUGA:Selain Cuma Dapat Nafkah Rp2 Juta Per Bulan dari Edward Akbar, Kimberly Ryder Juga Dibatasi Kerja
Seperti yang tengah ramai di masyarakat temuan produk bersertifikat halal yang menggunakan nama-nama kurang sesuai dengan ketentuan, seperti beer, wine, tuak, hingga tuyul.
Terlebih, kata beer, wine, tuak diasosiasikan dengan minuman beralkohol yang diharamkan dalam Islam.
Dalam hal ini, pihaknya mengacu SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 yang mengatur bahwa nama produk tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku di masyarakat.
BACA JUGA:Siapakah Samu Omorodion? Striker Porto Bawa Kesedihan bagi Manchester United
Kepala BPJPH Kemenag M Aqil Irham menilai perbedaan fatwa ini merupakan hal yang wajar terjadi sehingga muncul perbedaan dalam memutuskan apakah kata tersebut diperbolehkan atau tidak.
"Dari sisi fatwa itu mereka, kalangan ulama, itu memutuskan dengan tafsir yang berbeda-beda. Persoalan nama-nama itu, misalnya ditoleransi, sehingga lolos. Nama ini nggak boleh, ini sudah terlalu parah, nggak dilolosin," kata Aqil ketika ditemui Disway.Id di Kantor BPJPH Jakarta, 3 Oktober 2024.
Namun sebagai antisipasi, pihaknya sudah menentukan kata-kata yang diblokir sehingga tidak bisa digunakan ketika mengajukan sertifikasi.
BACA JUGA:Jeonghan SEVENTEEN Ulang Tahun ke-29, Kirim Pesan Menyentuh Untuk CARAT!