BPJPH Sebut Nampan MBG Akan Diberi Label Halal, Berlaku Mulai Oktober 2026
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengumumkan bahwa seluruh perlengkapan makan, termasuk nampan atau wadah makanan MBG, akan diberikan label halal. -Disway/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengambil langkah tegas untuk memperkuat jaminan keamanan dan kehalalan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengumumkan bahwa seluruh perlengkapan makan, termasuk nampan atau wadah makanan MBG, akan diberikan label halal.
BACA JUGA:Sambut Akhir Tahun, MMKSI Sediakan Berbagai Promo Menarik Lewat Kampanye 'Servis Hemat'
Kebijakan ini akan mulai berlaku seiring dengan tenggat waktu wajib halal nasional tahap kedua pada Oktober 2026.
Langkah ini menyusul isu yang sempat menghebohkan publik mengenai dugaan adanya kandungan nonhalal, seperti minyak babi, pada wadah makanan yang digunakan dalam program MBG.
"Berikutnya pasti ada logo halal, karena (bagian dari) persyaratan dan bukti. Tapi bukan berarti yang sekarang tidak halal, (ini hanya) dalam proses. Dan akan berlaku pada Oktober 2026 nanti,” jelasnya di Mall Ciputra Cibubur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin 6 Oktober 2025.
BACA JUGA:Bukan Campur Tangan Prabowo! Menkum Supratman Pastikan Rekonsiliasi PPP Inisiatif Internal
BACA JUGA:Dosen UGM Soroti Keracunan Massal MBG: Dipicu Bahan Baku dan Alat Masak yang Tak Higienis
Respons Cepat atas Isu Kandungan Nonhalal
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, secara terbuka menjamin bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium, nampan atau wadah yang digunakan dalam MBG saat ini dipastikan bebas dari minyak babi.
Tidak ada nampan mengandung minyak babi, saya jamin, 1000 persen,” tegasnya.
"Saya sudah tes di laboratorium saya (BPJPH RI), laboratorium saya itu tertinggi mutunya sampai 45 marker. Coba tanya kalau di laboratorium lain tidak sampai ke 45 marker. Kita sudah cek, tidak ada, bersih,” paparnya.
Integrasi Wajib Halal Nasional 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
