Persyaratan Pindah TPS Pilkada 2024 Dibeberkan KPU Depok

Jumat 04-10-2024,15:15 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

DEPOK, DISWAY.ID - Menjelang Pilkada 2024, Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin, mengeluarkan pengumuman penting mengenai persyaratan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang berada dalam kondisi tertentu.

Pengumuman ini bertujuan untuk memudahkan pemilih yang menghadapi situasi khusus pada hari pemungutan suara.

Ada beberapa kondisi yang diakui sebagai alasan untuk pindah TPS, antara lain, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara lalu menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:Jurnalis Ungkap Hakim Kasus P Diddy Diganti Jelang Sidang Tanpa Alasan Jelas

BACA JUGA:Marak Fenomena Tawuran Berani Serang Polisi Pakai Air Keras, Mayoritas Usia 14-17

Lebih lanjut penyendang disabilitas yang sedang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi. Menjalani rehabilitasi narkoba dan Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan.

Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. 

Pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan  keadaan tertentu lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Untuk melakukan perpindahan TPS, pemilih harus memenuhi beberapa ketentuan, pemilih yang memenuhi syarat harus mengajukan permohonan pindah TPS ke KPU setempat dengan melampirkan bukti pendukung sesuai kondisi yang dialami," kata Willi, Jumat 4 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Unpad dan Binus University Buka Program Double Degree untuk Dua Prodi Ini, Apa yang Dipelajari?

BACA JUGA:Cara Mengecek Nama di Database BKN sebelum Daftar PPPK 2024, Pelamar Wajib Tahu!

Willi menjelaskan pengajuan permohonan pindah TPS harus dilakukan paling lambat pada 27 Oktober 2024, agar dapat diproses sebelum hari pemungutan suara.

KPU akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

'KPU akan memberikan informasi terkait prosedur dan syarat pindah TPS kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi,"jelasnya.

BACA JUGA:Inflasi di Indonesia Disebut Terjaga, BKF Kemenkeu: Memberi Sinyal Positif

Kategori :