Terbaru! Penyalur Tenaga Kerja Ilegal yang Dibongkar Polresta Bandara Soetta Telah Ditangani Kejaksaan

Sabtu 05-10-2024,13:55 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Khomsurijal W

TANGERANG, DISWAY.ID-- Kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke negara Malaysia yang dibongkar Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) beberapa waktu lalu, terus bergulir.

Terbaru, kasus yang menjerat satu tersangka yakni penyalur tenaga kerja ilegal berinisial IS tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sebab, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, seusai berkas perkara dinyatakan P21 pada 26, September 2024.

BACA JUGA:Pejalan Kaki Dibegal di Jalan Parimeter Utara Bandara Soetta, 2 Orang Ditangkap

Kemudian, pihaknya pada Jumat, 4 Oktober 2024 menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Tangerang.

"Satu orang tersangka inisial IS (wanita) beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Bapak Fattah pada hari ini Jumat, 4 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB," ujar Reza Pahlevi dikutip pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Reza menyampaikan, setelah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti), selanjutnya tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta.

"Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, tersangka IS akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, untuk dimulai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik perdagangan orang yang akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke luar negeri yakni Malaysia.

BACA JUGA:Terungkap CCTV Mahasiswi Untar Tewas Jatuh dari Lantai 4, Polisi: Mulai Pagi Sampai..

Pada kasus tersebut, Polresta yang dinahkodai Kombes Pol Roberto Pasaribu itu berhasil mengamankan dua wanita  di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengungkapkan, dua wanita yang diamankan pihaknya itu terdiri dari satu calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural serta penyalur tenaga kerja.

Calon PMI non-prosedural tersebut, kata Reza, yakni wanita berinisial SM, kemudian penyalur tenaga kerja inisial IS (27) yang diketahui berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"SM dan IS diamankan pada 13 Juni 2024 lalu di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta," ujar Reza dalam keterangan tertulis di Tangerang, Banten pada Kamis, 5 September 2024 lalu.

Reza menambahkan, terungkapnya kasus perdagangan orang untuk dijadikan PSK tersebut berkat adanya informasi masyarakat terkait keberangkatan satu calon PMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta.

Kategori :