JAKARTA, DISWAY.ID -- Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menangkap pelaku pembubaran dan penganiayaan di acara diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya mengamankan dua pelaku baru.
"YS berusia 33 tahun dan RR berusia27 tahun, kita amankan," katanya kepada awak media, Sabtu 5 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pihak Kampus Tegaskan, Mahasiswi Untar yang Tewas Terjatuh dari Lantai 4 Bukan Karena Skripsi
BACA JUGA:Membludak, Penumpang KRL di Stasiun Manggarai Tembus 88 Ribu Orang Siang Ini
Diungkapkan Kombes Ade Ary Syam Indradi, keduanya pelaku diamankan di tempat yang berbeda.
"RR ditangkap di Bekasi, sedangkan YS ditangkap di daerah Jakarta Timur. Mereka ditangkap di rumah keluarganya masing-masing," ungkapnya.
Sebelumnya, peran MR alias RD dalam pembubaran dan penganiayaan pada acara seminar FTA di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan diungkap.
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka itu menendang sekuriti.
"Terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban, dan menendang korban dan mencoba memukulnya," katanya.
BACA JUGA:IRT di Ciputat Temukan Suaminya Tergantung Tali
BACA JUGA:Penjelasan Dokter Forensik saat Pertama Kali Terima Jasad 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi
Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Selasa 1 Oktober.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait pembubaran paksa acara diskusi FTA di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Diketahui, insiden tersebut dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu, 28 September 2024.