Solusi Promono Atasi Kemacetan di Jakarta, Adakan TransJabodetabek Bila Perlu Sampai Puncak dan Cianjur

Senin 07-10-2024,08:26 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya

2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov Jakarta

3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Karyawan Swasta tertentu/Pekerja (gaji sesuai UMP melalui Bank DKI)

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

7. Lanjut usia 60 tahun ke atas

BACA JUGA:Vadel Badjideh Ingin Dikonfrontir Langsung dengan Lolly Tanpa Nikita Mirzani, tapi…

BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, Senin 7 Oktober 2024

8. Penyandang disabilitas

9. Anggota Veteran Republik Indonesia

10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)

11. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

12. Pengurus Masjid (marbot)

13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

14. Larva Monitor

Kategori :