Vadel Badjideh Ingin Dikonfrontir Langsung dengan Lolly Tanpa Nikita Mirzani, tapi…

Vadel Badjideh Ingin Dikonfrontir Langsung dengan Lolly Tanpa Nikita Mirzani, tapi…

Vadel Badjideh diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan beberapa hari lalu. --Hasyim Ashari

JAKARTA, DISWAY.ID - Vadel Badjideh melalui pengacaranya meminta kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengkonfrontasi langsung dengan Laura Meizani atau Lolly.

Salah satu pengacara, Rahmad menyebut alasan mengapa Lolly dan Vadel Badjideh harus dikonfrontasi tanpa didampingi Nikita Mirzani agar fakta-fakta bisa terungkap dengan jelas.

"Kami meminta untuk dilakukan konfrontir agar fakta-fakta yang telah terjadi dahulu itu bisa menjadi fakta hukum," kata Rahmad ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip Minggu 6 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kakak Nikita Mirzani Tanggapi Tuduhan Razman Nasution Soal Penelantaran Lolly

Dengan begitu segala sesuatunya bisa terang benderang.

"Artinya, di dalam konfrontir itu nanti akan dicari tahu kebenarannya mana yang benar. Konfrontir ini nanti akan dilakukan oleh Vadel sendiri dengan LM," tambahnya.

Sementara, Razman Nasution mengatakan bahwa pentingnya kehadiran Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam menangani kasus Vadel Badjideh dan Lolly.

BACA JUGA:Vadel Badjideh Belum Ditetapkan Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Biarin Dia Happy Happy Dulu

"Bukan head to head antara Vadel dengan Lolly, tapi didampingi oleh KPAI, oleh penyidik PPA, beserta para lawyernya. Silakan dicek siapa yang berbohong dan siapa yang tidak," ujar Razman.

Diberitakan sebelumnya, Vadel Badjideh melalui tim pengacaranya, Rahmat menilai tuduhan laporan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani dinilai salah sasaran.

Bagaimana tidak, Rahmat menjelaskan bahwa tuduhan Pasal 427 Pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-undag RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tersebit justru pelaku aborsi merupakan seorang perempuan, dalam hal ini adalah Laura Meizani atau Lolly.

BACA JUGA:Lawan Nikita Mirzani, Razman Seret Denny Sumargo Agar Diperiksa Polisi: Di Podcast NM Tak Anggap Lolly Anak

"Kemudian terkait pasal-pasal aborsi yang dituduhkan sebagaimana Pasal 427, Pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kita harus mencermati lebih dalam pasal ini," ujar Rahmat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip Minggu 6 Oktober 2024.

Rahmat mengatakan bunyi pasal 427, pasal 428 juncto Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menyatakan bahwa salah satunya setiap orang yang melakukan aborsi, setiap perempuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads