Aksi Solidaritas Tuntut Kenaikan Gaji, Hakim PN Kota Bekasi Pakai Pita Putih

Senin 07-10-2024,17:12 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Fandi Permana

BEKASI, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi turut ambil bagian dalam aksi solidaritas tuntutan kenaikan gaji dengan cara mengenakan pita putih di lengan.

Humas PN Bekasi Suparman, mengatakan aksi mengenakan pita ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap hakim di seluruh Indonesia dalam tuntutan kenaikan gaji.

BACA JUGA:Tuntuk Kenaikan Gaji, Ribuan Hakim Se-Indonesia Gelar Aksi Cuti Bersama, PN Jaksel Terpantau Sepi

BACA JUGA:Pramono Janji Naikan Gaji Guru Honorer, Agar Tak Utang Pinjol untuk Bertahan Hidup

"Kami berharap bahwa perjanjian yang dijanjikan, sehingga jika semua hakim kesejahteraannya terpenuhi, maka perjanjian tersebut akan tercapai,” terang Suparman di Bekasi pada Senin, 7 Oktober 2024.

Suparman mengatakan, selain mengenakan pita putih, Pengadilan Negeri Kota Bekasi juga menggelar doa bersama dan memasang spanduk sebagai bentuk solidaritas kepada seluruh hakim yang saat ini tengah menghadapi tantangan.

"Ini diharap memberikan dukungan secara moral kepada rekan-rekan hakim yang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan hakim,” ujarnya.

Meski senada dengan sikap hakim di Indonesia, sidang di Pengadilan Negeri Kota Bekasi tetap berlangsung, meski terbatas.

BACA JUGA:Hakim PN Kota Bekasi Gelar Mogok Tuntut Kenaikan Gaji, Humas PN Kota Bekasi: Kasus Krusial Tetap Jadi Prioritas

" Persidangan yang sudah terjadwal minggu-minggu yang lalu, Insya Allah kami tetap berjalan. Kalau bisa ditunda, kami tunda. Tapi kalau sudah mepet, takutnya tidak ada waktu untuk perpanjangan pertahanan lagi, tetap kami sidangkan," jelas Suparman.

Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, sebelumnya mengumumkan bahwa ribuan hakim di berbagai pengadilan di Indonesia akan mengikuti aksi potong gaji selama lima hari, yakni pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

Seperti diketahui, gaji dan tunjangan hakim hingga saat ini masih merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012

BACA JUGA:Curhat Suparman, Sosok Hakim PN Kota Bekasi Mengabdi 12 Tahun Tak Kunjung Naik Gaji

Dalam peraturan itu, rincian gaji pokok hakim disesuaikan dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar dari Rp2 juta sampai dengan Rp4 juta.

Untuk memperoleh gaji sebesar Rp4 juta, hakim golongan III harus memenuhi masa kerja minimal 30 tahun, sedangkan hakim golongan IV wajib mengabdi minimal 24 tahun.

Kategori :