JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera panggil Gubernur Kalsel Paman Birin atau Sahbirin Noor.
Pasalnya, Paman Birin tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober 2024 dan akan dipanggil oleh penyidik.
“Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kemenperin: Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Baru Mencapai 41,7 Persen
BACA JUGA:Netanyahu Larang Menteri Pertahanan Israel ke Amerika Untuk Minta Bantuan Serang Iran
Ghufron belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan, namun Paman Birin bakal dijadikan buronan jika mangkir terus.
“Tidak hadir, kita panggil kembali, maka (kalau) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke) DPO (daftar pencarian orang),” ucap Ghfuron.
Adapun, OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp 12 miliar dari upaya paksa tersebut.
BACA JUGA:Awal Mula Terungkapnya Viral Guru SMK di Jakarta yang Nekat Lecehkan 15 Siswanya
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel, yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah.
Selain itu juga terdapat pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap.
Namun, untuk enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.