JAKARTA, DISWAY.ID - Hari Santri merupakan salah satu peringatan penting di Indonesia. Lantas, Hari Santri 2024 jatuh pada tanggal berapa? Simak ulasannya di bawah ini.
Sebagai informasi, Hari santri Nasional atau HSN diperingati sebagai bentuk penghargaan mengenai andil para santri dalam mempertahankan dan memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Untuk mengetahui kapan Hari Santri diperingati, sebelumnya dapat menyimak sejarah Hari Santri di Indonesia.
BACA JUGA:Rutin Diperingati Tiap 22 Oktober, Apakah Hari Santri Nasional Termasuk Tanggal Merah?
Sejarah Hari Santri di Indonesia
Melansir dari situs NU Online, penetapan Hari Santri ini awalnya dari usulan masyarakat pesantren yang ingin memperingati serta meneladani perjuangan kaum santri dalam mendukung kemerdekaan Indonesia.
Di mana, usulan tersebut disampaikan oleh para santri di Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang tahun 2014.
Kala itu, mereka menerima kunjungan dari Joko Widodo yang masih berstatus calon presiden.
Jokowi menegaskan komitmennya untuk dapat mendengarkan aspirasi para santri, dan di hari yang sama beliau langsung menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional tepat di tanggal 1 Muharram.
BACA JUGA:Kapan Hari Tanpa Bayangan 2024 Terjadi? Cek Wilayah Indonesia yang Kebagian
Akan tetapi, para Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mempertimbangkan ulang tanggal peringatan tersebut.
Yang mana, pengurus NU mengusulkan supaya Hari Santri ditetapkan di tanggal 22 Oktober yang mempunyai makna sejarah penting.
Perlu diketahui, pada tanggal 22 Oktober 1945, pada saat itu Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari yang merupakan seorang ulama dan pahlawan nasional Indonesia mengeluarkan sebuah fatwa resolusi jihad untuk pertahankan kemerdekaan Indonesia dari beberapa serangan sekutu.
Adapun, fatwa tersebut berisi tiga (3) poin penting, di antaranya:
- Hukum orang yang meninggal dalam peperangan melawan musuh (NICA) serta komplotan-komplotannya adalah mati syahid
BACA JUGA:Ada Fenomena Hari Tanpa Bayangan Mulai 8-14 Oktober, Terjadi di Mana Saja?
- Hukum memerangi orang kafir yang merintangi kepada kemerdekaan kita sekarang ini adalah fardhu ain bagi tiap-tiap orang Islam yang mungkin, meskipun bagi orang fakir
- Hukum untuk orang yang memecah persatuan kita sekarang ini, wajib dibunuh.