Dari fatwa tersebut, akhirnya pada tanggal 22 Oktober dipilih sebagai tanggal ditetapkannya Hari Santri.
Kemudian, di tanggal 15 Oktober 2015, Presiden Jokowi meresmikan dan menetapkan Hari Santri lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.
Sejak penetapan tersebut, maka pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Santri Nasional dengan berbagai kegiatan.
Demikian informasi mengenai peringatan Hari Santri 2024 lengkap dengan sejarahnya.