"Dan juga pasal 73 di undang-undang yang sama," tukasnya.
Diketahui, dalam pasal itu disebutkan bila terbukti melanggar akan dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 1 miliar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrullah mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan mempelajari serta meneliti langkah apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu.
"Jadi hari ini ada kedatangan tamu dari tim Faldo 3 orang melapor, mungkin ada dugaan pelanggaran terkait masalah pemilihan pilkada di Kota tangerang," ujarnya di Kantor Bawaslu.
Kendati demikian, Komarrullah enggan berbicara lebih banyak terkait pelaporan tersebut. Sebab, pihaknya masih hanya sebatas menerima laporan.
"Itu lagi-lagi masih diteliti yaa laporannya seperti apa, karena masih dilaporkan," tukasnya.