BACA JUGA:Bea Cukai Tegaskan Isi 26 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan Sudah Diperiksa Sebelumnya
Menurut Gatot, dari pemeriksaan alat komunikasi pelaku diketahui jika TLH dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia.
"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan tersebut dan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp17 juta," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.