Bea Cukai Tegaskan Isi 26 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan Sudah Diperiksa Sebelumnya

Bea Cukai Tegaskan Isi 26 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan Sudah Diperiksa Sebelumnya

Menjawab keresahan akibat penumpukan 26 Ribu kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa pihak Bea dan Cukai sudah menyampaikan isi 26 Ribu ko-Bianca Khairunnisa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menjawab keresahan akibat penumpukan 26 Ribu kontainer yang sempat tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak, Direktur Jenderal Bea dan  Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyatakan bahwa pihak Bea dan Cukai sudah menyampaikan isi 26 Ribu kontainer tersebut kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut Askolani, ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis dan Kemenperin.

"Sudah kami laporkan ke Kemenperin. Jadi semua sudah di screening melalui PIC, kalau semua udah clear baru boleh masuk, kalau belum ya mana bisa lewat," Jelas Askolani dalam keterangan resminya pada Rabu 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Minuman dan Makanan Kekinian Berbasis Ubi Lagi Tren, Kaya Serat Hingga Karbohidrat

BACA JUGA:Anggun C. Sasmi Bangga Bisa Main Film Perdana di Indonesia, Karya Sutradara Wregas Bhanuteja

Namun,  Askolani tidak menampik kemungkinan adanya barang ilegal dalam ribuan kontainer tersebut. Kendati begitu, ia menegaskan bahwa segala macam barang ilegal tersebut telah dimusnahkan.

"Jadi kontainer tersebut kita asses sama-sama sesuai dengan ketentuan," uelas Askolani.

Sementara itu menurut keterangan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, Kemenperin belum menerima surat apa-apa dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai isi 26 ribu kontainer tersebut.

BACA JUGA:Kick Off Maxi Yamaha Day 2024, Ribuan Bikers Bersama Komeng dan Adul Meriahkan Candi Prambanan

BACA JUGA:Psikolog Forensik Singgung Sperma dalam Kematian Vina, Minta Bukti Percakapan Korban dan Pelaku Dihadirkan di PK

"Terkait berita yang dimuat di media massa ini, kami membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea dan Cukai. Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut," ujar Febri dalam keterangan resminya pada Rabu 31 Juli 2024.

Selain itu, Febri juga mempertanyakan barang-barang tidak sesuai ketentuan maupun ilegal yang disebut telah dimusnahkan.

Ia menyampaikan, perlu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk barang-barang ilegal yang dimusnahkan, dan Salinan BAP-nya perlu dikirimkan kepada Kemenperin.

"Kemenperin membutuhkan informasi mengenai di mana barang-barang tersebut ditemukan, dan berapa banyak dari isi 26 ribu kontainer tadi yang dimusnahkan," tutup Febri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: