Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor

Kamis 10-10-2024,08:39 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:Profil Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, Disebut dalam Dugaan Penganiayaan Selebgram

BACA JUGA:Link Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024, Bisa Akses Melalui sscasn.bkn.go.id

Pada ketentuan tersebut dicantumkan bahwa penggunaan produk impor atau PDN dengan nilai TKDN dibawah 25 persen hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Pimpinan instansi masing- masing.

Selanjutnya, Tim P3DN juga diharapkan dapat secara konsisten melaksanakan Business Matching (BM) dalam rangka membahas kebutuhan belanja PDN antara instansi dan produsen dalam negeri.

Terakhir,Tim P3DN adalah memastikan bahwa program ini tepat guna dan tepat sasaran.

 

 

Kategori :