JAKARTA, DISWAY.ID – Saat persidangan kasus korupsi timah, Helena Lim benarkan musnahkan bukti transaksi Harvey Moeis dan 4 perusahaan lain agar tidak diaudit BI.
Hal tersebut saat JPU mengungkapkan BAP pemeriksaan dalam persidangan kasus korupsi timah pada 10 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut JPU dalam pemeriksaan 26 Juni 2024 poin 18 yang menjelaskan terkait barang bukti penjualan dan pembelian valas di buat namun kemudian di musnahkan.
BACA JUGA:Suswono Yakin RIDO Menang Satu Putaran, 2 Putaran Sayang Uangnya Dihamburkan
BACA JUGA:Kasus Kopi Sianida, PN Jakpus Proses Permohonan PK Jessica Wongso
Dalam BAP tersebut dituliskan bahwa alasan Helena memusnahkan barang bukti agar BI saat melakukan audit tidak menemukan transaksi dari Haevey Hoeis, PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN dari PT Kuantum.
Isi BAP yang dibacakan oleh JPU dibenarkan Helena Lim bahwa setiap bulan bukti-bukti dimusnahkannya.
Helena juga menyampaikan dalam memberikan keterangan itu dirinya tidak ada paksaan.
BACA JUGA:BP2MI Fasilitasi WNI yang Mau Bekerja di Kanada dalam Sektor Kesehatan
BACA JUGA:Catat! Hari Tanpa Bayangan di Yogyakarta Bakal Berlangsung Akhir Pekan 12-13 Oktober 2024
Selain itu, JPU juga menunjukan barang bukti hasil audit indipenden, mengatakan bahwa Helena tidak mencantumkan transaksi 4 perusahaan tersebut.
Tidak dicantumkannya transaksi 4 perusahaan tersbeut juga dibenarkan oleh Helena.
JPU juga menunjukan bukti tanda terima dari Kuantum dengan jumlah 500 dolar Amerika yang tercatat ke Harvey dari Suwito pada 2023.
BACA JUGA:Pelaku Penusukan Pamulang Dibekuk, Motifnya Sakit Hati Disuruh Putus