"Terkait permohonan penundaan jadwal klarifikasi yang dimohonkan, penyelidik kembali pagi ini telah mengirimkan kembali undangan klarifikasi kepada saudara Alexander Marwata untuk jadwal klarifikasi hari Selasa, 15 Okt 2024 di ruang riksa Ditreskrimsus PMJ lantai 1 pukul 09.00 WIB," katanya kepada awak media, Jumat 11 Oktober 2024.
Menurut Kombes Ari, penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima surat penundaan dari KPK RI pada Kamis sore lalu.
BACA JUGA:Ahmad Syaikhu Yakin Dapat Suara 75 Persen di Pilkada 2024
BACA JUGA:Update Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Imbang Kontra Bahrain
Surat tersebut ditandatangani oleh Iskandar Marwanto selaku Plh Kepala Biro Hukum KPK RI perihal konfirmasi terhadap surat undangan klarifikasi.
Adapun isinya tentang permohonan untuk penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap saudara Alexander Marwata.