BEKASI, DISWAY.ID - Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, yang berstatus petahana menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan kesejahteraan pegawai non-ASN atau yang biasa disebut TKK Kota Bekasi.
Tri menegaskan bahwa di masa jabatannya yang lalu, telah terjadi penyesuaian gaji pegawai TKK yang dipicu oleh ketentuan aturan dan kondisi keuangan Pemkot Bekasi.
BACA JUGA:Ditinggal Pergi ke Pasar, Rumah di Bekasi Digasak Perampok
BACA JUGA:Lima Korban Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Bekasi Mendatangi Psikolog
“Penyesuaian gaji yang terjadi di akhir masa jabatan saya adalah keputusan yang sulit, tapi tak ada satu pun dari pegawai yang diberhentikan. Kedepan, kita akan perbaiki keadaanya seperti semula bahkan meningkat, kami sudah menghitung dan merencanakan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai,” ujar Tri, Kamis 10 Oktober 2024.
Tri yang berpasangan dengan Harris Bobihoe menyampaikan bahwa timnya telah menghitung kenaikan anggaran untuk gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang akan dilaksanakan pada tahun depan.
Selain itu, Tri menegaskan bahwa semua pegawai TKK akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) ditahun ini, atas usulannya ketika masih menjabat sebagai Plt.Walikota Bekasi.
"Kami pastikan tidak akan ada pengurangan kesejahteraan di masa mendatang. Justru setiap tahunnya, kami akan meningkatkan kesejahteraan pegawai seiring dengan kemampuan APBD dan kualitas SDM para pegawai," lanjutnya.
BACA JUGA:PJLP Damkar DKI Tuntut Naik Status Jadi P3K, Kadis Gulkarmat: Itu dari BKN
BACA JUGA:Gandeng PMI, Mahasiswa K3 FKM UI Gelar Pelatihan P3K untuk Para Guru
Dalam kerangka pengelolaan SDM Pegawainya nanti, Tri akan menerapkan sistem meritokrasi. Sistem ini menekankan bahwa kenaikan pangkat dan jabatan pegawai akan ditentukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, masa pengabdian dan kinerja secara adil dan wajar.
“Saya percaya dengan meritokrasi, kita dapat menciptakan birokrasi yang lebih kompeten, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Bekasi,” pungkasnya.
Namun, Tri juga mengingatkan bahwa dengan adanya peningkatan gaji dan pengangkatan sebagai P3K nanti, maka tanggung jawab pegawai terhadap masyarakat harus lebih maksimal.
"Peningkatan kesejahteraan ini bukan hanya soal hak, tapi juga soal kewajiban. Pegawai yang kesejahteraannya meningkat harus memberikan layanan yang lebih prima kepada masyarakat. Ini adalah kontrak moral dan tanggung jawab yang harus dipegang erat," tegasnya.
Tri berharap bahwa langkah-langkah ini akan menjawab kekecewaan yang terjadi di masa lalu, sekaligus memberikan jaminan masa depan yang lebih baik bagi para pegawai non-ASN di Kota Bekasi.