PJLP Damkar DKI Tuntut Naik Status Jadi P3K, Kadis Gulkarmat: Itu dari BKN

PJLP Damkar DKI Tuntut Naik Status Jadi P3K, Kadis Gulkarmat: Itu dari BKN

Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menuntut kenaikan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menuntut kenaikan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Adapun permintaan kenaikan status dari PJLP menjadi P3K tersebut diutarakan oleh para personel pemadam kebakaran (damkar) melalui kolom komentar akun Instagram @humasjakfire, pada postingan video ucapan selamat Hari Kemerdekaan RI oleh Kadis Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan pada 17 Agustus 2024.

"Ijin dan maaf Pak kadis selaku pimpinan tertinggi kami dgn kerendahan hati mohon untuk mempertimbangkan kami yg sudah terbentur dgn umur untuk dapat ditingkatkan kesejahteraan PJLP terutama angkatan 2017 agar dpt menjadi PPPK," tulis akun Instagram @nugro****** dalam kolom komentar.

BACA JUGA:KAI Commuter Tebar Diskon hingga Belasan Ribu Rupiah Spesial HUT ke-16

BACA JUGA:Selfie 'Terakhir' Mohamed Salah di Old Trafford

Selain itu beberapa anggota Damkar lainnya juga ikut menanyakan hal yang sama.

"Mohon ijin bertanya komandan.. bagaimana nasib pjlp damkar jakarta, kami butuh kepastian dan kejelasan yg sudah mengabdi 5-8th menjadi pjlp damkar jakarta, belum ada peningkatan status sedangkan di daerah lain bisa untuk mensejahterakan status pjlp damkar," tulis @ari*********** dalam kolom komentar.

"Kepada bapak Kadis yang kami hormati. Salam hormat kami PJLP 5 wilayah DAMKAR Jakarta. Kami ingin menanyakan status kesejahteraan kami, untuk kedepannya apakah ada P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk kami? Jika dibandingkan dengan penghasilan senior kami, penghasilan kami sangat berbeda jauh, sedangkan resiko yang kami terima sama dan sangatlah besar di tempat terjadi kebakaran," tulis @akbar******.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas (Kadis) Gulkarmat DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan, jika status P3K itu merupakan wewenang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Puasa Gol Kylian Mbappe Berakhir, Real Madrid Menang Berkat Eks Bintang PSG

BACA JUGA:RSUP Persahabatan Dipuji Jokowi Mirip Hotel Bintang 5, Pusat Rujukan Penyakit Respirasi

Satriadi memaklumi jika PJLP Damkar ingin kenaikan status mengingat beratnya risiko pekerjaan yang harus ditanggung oleh anggotanya.

"Itu kan (P3K) dari BKN, kayak model ASN gitu loh, jadi ya wajar sih kalau mereka menuntut ingin ke P3K, tapi kan tetap prosedurnya kan harus dijalanin kan," kata Satriadi saat dikonfirmasi Disway.Id, dikutip Senin, 2 September 2024.

Untuk mensejahterakan PJLP Damkar, Satriadi pun terus mengusahakan kenaikan tunjangan bagi anggotanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads