PJLP Damkar DKI Tuntut Naik Status Jadi P3K, Kadis Gulkarmat: Itu dari BKN
Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menuntut kenaikan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).-dok disway-
Dia berharap dalam waktu dekat, pengajuan kenaikan tunjangan tersebut bisa disetujui oleh Pemprov DKI Jakarta.
BACA JUGA:Erik Ten Hag Harus Dipecat, Fans MU Ingin Revolusi: Masih Mending Ole!
BACA JUGA:WIKA Catatkan Penjualan Hingga Rp7,53 Triliun, Terbanyak dari Infrastruktur dan Gedung
"Kalau tunjangan kita sudah berusaha untuk berupaya menaikkan tunjangan mereka, ya mudah-mudahan sih dalam waktu dekat inilah bisa terwujud lah," kata Satriadi.
Satriadi menyadari, tunjangan yang anggotanya terima, tidak sebanding dengan risiko pekerjaan.
Dari itu, dirinya terus berusaha untuk menaikan kesejahteraan PJLP Damkar DKI Jakarta.Satriadi berharap, kenaikan tunjangan terhadap 1.700 PJLP Damkar DKI Jakarta bisa terwujud pada tahun 2025, mendatang.
"Ya mudah-mudahan lah bisa terwujud di tahun 2025 ini, penganggarannya kan harus menunggu penganggaran tahun depan kan," ujarnya.
BACA JUGA:WIKA Catatkan Penjualan Hingga Rp7,53 Triliun, Terbanyak dari Infrastruktur dan Gedung
BACA JUGA:BSSN Lakukan Pengamanan Siber di Event Multilateral HLF MSP dan IAF di Bali
Kendati demikian, Satriadi belum bisa membocorkan berapa kenaikan tunjangan yang bakal diterima oleh PJLP Damkar.
Namun, kata Satriadi jika kenaikan tunjangan itu sudah disetujui oleh Pemprov DKI Jakarta, take home pay yang mereka terima di atas Rp6 juta.
"Jadi kan saat ini kan dia Rp5 juta berapa gitu kan. Take home pay-nya, istilahnya itu kita upayakan kenaikan penghasilan dengan angka skor yang dengan resiko kan. Ancer-ancernya sekitar di atas 6 jutaan lah jadinya," pungkas Satriadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: