BACA JUGA:Sosok Brian Armstrong, CEO Coinbase yang Diisukan Pernah Nikahi Raline Shah
“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.
Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.
Sebelumnya, beredar sebuah video akad nikah di mana seorang penghulu mengatakan di depan calon pengantin dan semua undangan kalau mulai 1 Januari 2025, ada larangan pernikahan di hari Sabtu dan Minggu.
BACA JUGA:Ini Alasan Kimberly Ryder Tetap Bertahan dengan Edward Akbar Meski Alami KDRT Awal Nikah
Sontak, kabar ini membuat heboh jagat media sosial.
Dikutip dari akun Instagram Nikah Daily, terdengar suara penghulu mengumumkan pengumuman tersebut.
“Jadi nikah hari kerja saja mulai 1 Januari 2025. Tak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Peraturan Menteri Agama mulai Januari. Bagi yang memaksakan menikah di hari Sabtu dan Minggu, maka Kemenag tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melaksanakan isbat,” tutur penggalan video tersebut.