“Ini kayak misalnya akad jam 8, penghulu udah datang 30 menit sebelumnya. Atau sebaliknya, akad jam 9 tapi suka telat karena lokasi dari tempat sebelumnya gitu,” tambahnya.
Namun kalau dari segi jumlah tamu, tidak jauh berbeda.
“Kalau ada segi acara sama aja, lebih simpelnya juga mungkin kalau hari biasa tamu gak sebanyak Sabtu Minggu biasanya,” katanya.
BACA JUGA:Profil dan Biodata Raline Shah Artis yang Diduga Pernah Menikah dengan Brian Armstrong
Sebelumnya, beredar sebuah video akad nikah di mana seorang penghulu mengatakan di depan calon pengantin dan semua undangan kalau mulai 1 Januari 2025, ada larangan pernikahan di hari Sabtu dan Minggu.
Sontak, kabar ini membuat heboh jagat media sosial.
Dikutip dari akun Instagram Nikah Daily, terdengar suara penghulu mengumumkan pengumuman tersebut.
“Jadi nikah hari kerja saja mulai 1 Januari 2025. Tak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Peraturan Menteri Agama mulai Januari. Bagi yang memaksakan menikah di hari Sabtu dan Minggu, maka Kemenag tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan harus melaksanakan isbat,” tutur penggalan video tersebut.
BACA JUGA:Kimberly Ryder Ngaku Hampir ke Psikolog karena Tertekan Nikah dengan Edward
Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur atau akad nikah Sabtu Minggu.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.
Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
BACA JUGA:Sosok Brian Armstrong, CEO Coinbase yang Diisukan Pernah Nikahi Raline Shah
Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.
Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.