Mengacu pada UU No. 20 Tahun 2016, merek tidak dapat didaftarkan jika sama atau berkaitan dengan barang yang dimohonkan.
Dalam kasus ini, kata ‘Kaso’ tidak terdaftar di KBBI, sehingga bukan kata umum.
Oleh karena itu, Kaso bukanlah kata generik, dan dengan penambahan ‘MAX’, merek KasoMAX memiliki kesan perbedaan.
Namun, ia mempertanyakan mengapa tidak memilih nama yang lebih orisinal.
Pendaftaran merek harus memenuhi syarat, termasuk itikad baik.
DJKI menolak KasoMAX berdasarkan ketentuan yang ada, mengingat merek KASO terdaftar lebih dahulu.
Ada dugaan bahwa KasoMAX didaftarkan dengan itikad tidak baik.
Setelah putusan Pengadilan Niaga, pemilik KasoMAX mendaftarkan tiga merek baru, tetapi PT Tatalogam Lestari mengajukan keberatan, dan pendaftaran tersebut ditolak DJKI.
Pengadilan Niaga telah memutuskan bahwa pemilik KASO adalah pihak yang berhak atas merek tersebut.
Mahkamah Agung juga menolak kasasi dari pemilik KasoMAX, dan DJKI mengeluarkan keputusan pembatalan merek KasoMAX.
Setelah keputusan tersebut, produk KasoMAX masih beredar di pasaran, sehingga pemilik KASO mengajukan tuntutan pidana.
OK Saidin menjelaskan bahwa tindakan hukum ini sesuai dengan ketentuan UU Merek dan Hukum Acara Pidana.