JAKARTA - Sengketa merek kembali mencuat di Indonesia setelah kasus Geprek Bensu dan MS Glow.
Kali ini, perseteruan terjadi antara dua perusahaan baja ringan, pemegang hak atas merek KASO dan KasoMax, yang keduanya terdaftar di kelas 6 untuk produk baja ringan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
BACA JUGA:Karyawan Minta Sidang PK Sengketa Merek Polo by Ralph Lauren Ditunda
Ketegangan semakin memuncak ketika pemilik merek KasoMax mengklaim mengalami kriminalisasi meski secara hukum memiliki hak atas mereknya.
Kekecewaan ini disampaikan saat menghadiri diskusi di kanal YouTube politisi Akbar Faisal, berjudul “Kejamnya Industri Baja Ringan! Perusahaan Besar Matikan UMKM Kaso X KasoMax.”
Diskusi tersebut dihadiri oleh Teddy Anggoro dan Nugraha Bratakusumah (Egi).
Dalam diskusi itu, terungkap bahwa PT Tatalogam Lestari, pemilik merek KASO, telah mendaftarkan mereknya sejak 14 Januari 2010 dan beroperasi di pasar baja ringan di Indonesia.
Sementara itu, pemilik merek KasoMax, Tedi Hartono, baru mendaftarkan mereknya pada 7 Oktober 2021.
BACA JUGA:Nasib Ribuan Karyawan Polo di Titik Nadir, Tuntut Keadilan ke Ketua MA dalam Perkara Sengketa Merek
Meskipun kedua merek diakui secara hukum, pemilik merek KASO menggugat KasoMax ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, mengklaim adanya kesamaan yang dapat membingungkan konsumen.
Pengadilan pun membatalkan pendaftaran merek KasoMax.
Setelah putusan tersebut, pemilik merek KasoMax mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan ini ditolak.
PT Tatalogam Lestari kemudian melaporkan pemilik KasoMax ke Polda Bengkulu karena masih menjual produknya di pasaran.
Meskipun sebagian kasus dihentikan dan lainnya dibatalkan, pemilik KasoMax sempat ditetapkan sebagai tersangka.