Kemudian eks petugas Rutan Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A.
Dalam surat dakwaan, Jaksa mendakwa para petugas menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas.
Diantarannya adalah percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok antara Rp 300 ribu sampai Rp 20 juta.