Ingat! Ini Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024 dan Larangannya, Bagi Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi

Selasa 15-10-2024,21:37 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

JAKARTA, DISWAY.ID -- Peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) mulai 16 Oktober 2024.

Ujian SKD CPNS 2024 merupakan tahap yang perlu dilalui peserta yang dinyatakan lolos pada seleksi administrasi sebelumnya.

Pelaksanakaan SKD CPNS 2024 ini berlangsung mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November di lokasi-lokasi pilihan peserta.

BACA JUGA:9 Tips dan Trik Menjawab Soal TIU SKD CPNS 2024, Referensi Pelamar agar Lulus Seleksi!

BACA JUGA:Ujian SKD CPNS 2024 Digelar Besok! Simak Kisi-Kisi hingga Passing Grade

Sebagai informasi, SKD CPNS 2024 merupakan ujian untuk menilai standar kompetensi dasar yang ditetapkan untuk PNS.

Dalam tahap ini, sebanyak 3 tes akan diujikan diantaranya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Masing-masing memiliki bobot dan nilai ambang batas yang berbeda, sehingga peserta diharapkan sapat memenuhi nilai tersebut.

Berikut rincian bobot soal dan nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

TWK

  • Bobot: 30 soal
  • Nilai ambang batas: 65

TIU

  • Bobot: 35 soal
  • Nilai ambang batas: 80

TKP

  • Bobot: 45 soal
  • Nilai ambang batas: 166

BACA JUGA:Jadwal Ujian SKD dan SKB CPNS Kemenag 2024 Mulai Kapan? Cek Informasinya

Sebelum mengikuti ujian SKD, peserta perlu mengetahui tata tertibnya serta larangan yang tidak boleh dilakukan selama ujian berlangsung.

Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024

Kategori :