Ingat! Ini Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024 dan Larangannya, Bagi Pelanggar Akan Dikenakan Sanksi

Selasa 15-10-2024,21:37 WIB
Reporter : Syifa Lulu
Editor : Syifa Lulu

Peserta yang akan menjalani tes SKD CPNS 2024, perlu perhatikan tata tertib yang berlaku dan berkas yang perlu dibawa.

Tata tertib SKD CPNS 2024 ini telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2004. Berikut tata tertibnya:

  • Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi
  • Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai
  • Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta
  • Membawa KTP asli atau:
    • Surat keterangan pengganti KLTP yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi
    • Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai
    • Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak 
  • Membawa Kartu Peserta Seleksi 
  • Berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu 
  • Dilarang keluar ruangan tanpa izin dari panitia Dilarang berbicara atau bertanya dengan sesama peserta saat tes berlangsung
  • Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan kecurangan 
  • Dilarang menyebarkan soal seleksi
  • Dilarang merokok di ruang seleksi
  • Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi 
  • Meninggalkan tempat ujian secara tertib apabila sudah selesai ujian
  • Bagi pelamar dengan titik lokasi luar negeri, membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).

BACA JUGA:Begini Cara Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2024 yang Perlu Diketahui Pelamar, Jangan sampai Salah!

Sanksi Peserta Pelanggar SKD CPNS 2024

Sementara itu, panitia juga akan memberikan sanksi bagi peserta yang diketahui melakukan pelanggaran saat seleksi SKD CPNS 2024.

Peserta dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tidak diperbolehkan ikut seleksi, hingga didiskualifikasi sesuai jenis pelanggaran.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • Peserta yang tidak boleh ikut seleksi SKD CPNS 2024
    • Tidak memiliki PIN registrasi
    • Tidak membawa KTP atau identitas pengenal pengganti yang disyaratkan
    • Memakai kaos, celana jeans, dan sandal
  • Peserta yang didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024
    • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
    • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
  • Peserta yang ditegur hingga dibatalkan sebagai peserta
    • Membawa barang yang dilarang
    • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
    • Menerima atau memberikan sesuatu dari/pada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
    • Keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia
    • Membawa makanan dan minuman dalam ruangan
Kategori :