BACA JUGA:Selain Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Soroti Kepatuhan Pengendara Bayar Pajak
BACA JUGA:9 Tips dan Trik Menjawab Soal TIU SKD CPNS 2024, Referensi Pelamar agar Lulus Seleksi!
Reza menambahkan, pada Senin, 14 Oktober 2024 kemarin, pihaknya juga berhasil mencegah sebanyak 4 CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir ke negara Oman.
"Beberapa jam kemudian, kami juga berhasil mencegah 1 CPMI non-prosedural dengan tujuan ke China. Pada kasus ini kami menetapkan satu orang inisial KA sebagai tersangka," urainya.
Atas perbuatan itu, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar," tukasnya.