Terima Lebih dari Rp 12,1 Miliar, KPK Telusuri Aliran Dana Lain yang Diterima Paman Birin

Rabu 16-10-2024,19:50 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami aliran dana lain yang diterima Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menelusuri penerimaan uang Paman Birin diluar Rp 12,1 miliar. 

BACA JUGA:Alasan KPK Belum Tahan Paman Birin, Tessa Mahardhika: Masih Berproses

BACA JUGA:KPK Persilakan Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Pra Peradilan

"Ya, masih didalami ya teman-teman berapa jumlahnya tentunya penyidik yang lebih tahu. Pemeriksaan saksi masih berlangsung, penggeledahan juga masih berlangsung," ujar Tessa kepada wartawan pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan uang keseluruhan yang diterima Paman Birin. 

"Saya tidak bisa mengatakan berapanya. Karena masih terlalu dini dengan tidak, ini masih terlalu dini untuk menyebutkan berapa Apakah lebih atau kurang kita tidak tahu," jelas Tessa.

Sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025. 

BACA JUGA:Gubernur Kalsel Paman Birin Ajukan Praperadilan lawan KPK, Digelar 28 Oktober 2024 

BACA JUGA:KPK Segera Panggil Gubernur Kalsel Paman Birin

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). 

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan. 

Kategori :