Kementerian ATR/BPN Bersama MA Gelar Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang

Kamis 17-10-2024,13:25 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Khomsurijal W

BOGOR, DISWAY.ID -- Pelatihan Sertifikasi Hakim Pertanahan dan Tata Ruang yang pertama kalinya diselenggarakan atas kolaborasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Mahkamah Agung, pada hari Rabu, 16 Oktober 2024 resmi ditutup.

Dari 80 Hakim Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara yang mengikuti pelatihan, 78 hakim dinyatakan lulus.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menyebut pelatihan itu menjadi langkah awal untuk mengatasi masalah pertanahan dan tata ruang dari hulu ke hilir.

BACA JUGA:Lantik 67 Pejabat Struktural dan Fungsional, Begini Harapan Menteri AHY untuk Kementerian ATR/BPN

"Ini menjadi langkah awal supaya konflik-konflik pertanahan itu semakin diminimalisir, juga tata ruang dan bagaimana pengendaliannya kita selesaikan, kemudian, soal mafia tanah dan juga transformasi digital," terang Suyus Windayana usai menutup pelatihan yang berlangsung di Aula PPSDM Kementerian ATR/BPN, Kabupaten Bogor.

"Dari sisi hulu, ditugaskan Kementerian ATR/BPN menyelesaikan beberapa hal, di sisi hilir kita bekerja sama dengan Mahkamah Agung," sambungnya.

Pelatihan Sertifikasi itu telah berlangsung dari tanggal 27 September-16 Oktober 2024. Peserta sudah menyelesaikan sebanyak 138 tahapan pelatihan dan telah diukur keberhasilannya berdasarkan empat aspek penilaian, yakni kehadiran/kedisiplinan; keaktifan; kuis dan evaluasi sumatif; serta praktik bedah kasus dan ujian lisan.

Menurut Suyus Windayana, Pelatihan Sertifikasi ini sangat penting untuk penegakan hukum. Khususnya yang berkaitan dengan pertanahan di Indonesia.

"Pelatihan ini memberikan kepastian kepada masyarakat terkait hak atas tanah, mengenai hukum dan juga peradilan untuk masyarakat," tuturnya.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN: Sertifikat Hak Pakai Istana Negara Jadi Simbol Kemajuan Indonesia

Dengan adanya pelatihan, diharapkan setiap hakim memiliki keseragaman pemahaman terkait pertanahan dan tata ruang dalam putusan peradilan.

"Hakim sudah punya pengalaman, background yang cukup bagus mengenai hukum. Tinggal bagaimana penguatan di masyarakat," pungkas Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung, Syamsul Arief berharap pelatihan ini menghasilkan hakim yang memiliki pengetahuan lebih luas dalam penanganan masalah pertanahan.

Dengan begitu, putusan-putusan hakim ke depan, bukan menambah masalah tapi benar menjadi rujukan untuk penyelesaian masalah pertanahan.

BACA JUGA:BI Bebaskan Biaya MDR Qris untuk Pelanggan Segera, Merchant Melanggar Ditindak Tegas

Kategori :