JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang pria berinisial FA (30) ditangkap setelah melakukan aksi koboi dengan menodongkan pistol kepada anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Pasar Minggu pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, menyatakan bahwa pelaku aksi koboi positif menggunakan narkotika jenis sabu.
"Dia memang pemakai berat, sabu. Namanya juga pengguna," kata Kompol Anggiat saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Oktober 2024.
BACA JUGA:Bidan Sahabat Perempuan dalam Rencanakan Kehamilan, Garda Terdepan Kesehatan Ibu dan Bayi
BACA JUGA:Begini Langkah KAI Ciptakan Ruang Aman Bagi Perempuan di Transportasi Umum
Pelaku aksi koboi mengaku marah karena merasa terganggu saat tidur oleh suara penebangan pohon yang dilakukan anggota PPSU.
"Tidurnya terganggu, makanya dia beraksi," jelasnya.
Pistol yang digunakan pelaku aksi koboi merupakan jenis airsoft gun yang dibelinya secara online, meskipun detail pembelian masih dalam penyelidikan.
BACA JUGA:Profil dan Riwayat Karier Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR yang Mengabdi selama 45 Tahun
"Kita masih mendalami dari mana dia dapat pistol itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung.
Setelah penodongan, FA ditangkap pada hari yang sama dan kini ditahan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Darurat serta ancaman kekerasan.
"Dia dikenakan Pasal 335 KUHP atas pengancaman," tegasnya.
FA, yang tampak mengenakan baju tahanan oranye dengan tato di lengannya, kini menghadapi proses hukum lebih lanjut.