"Kami menindaklanjuti panggilan Bawaslu terkait laporan kami sebelumnya tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan paslon 03 Sachrudin-Maryono," kata Andreas saat ditemui di kantor Bawaslu, Rabu, 9 Oktober 2024.
BACA JUGA:14 Link Live Score SKD CPNS 2024 di Semua Lokasi Ujian se-Indonesia
BACA JUGA:Bidan Sahabat Perempuan dalam Rencanakan Kehamilan, Garda Terdepan Kesehatan Ibu dan Bayi
"Yang kami laporkan terkait postingan sosial media soal pembagian dua ribu tiket gratis pertandingan sepakbola antara Persikota melawan PSPS Pekan Baru pada 25 September 2024. Kami juga menemukan bukti foto serah terima tiket yang diberikan ke manajemen Persikota ke bapak Sachrudin secara gratis," sambungnya.
Andreas mengatakan, pihaknya juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti berupa postingan media sosial yang dihapus pada 28 September 2024.
"Hal tersebut menindikasikan adanya upaya menghilangkan barang bukti paslon 03 yang menghapus postingan di sosial media," urainya.
Andreas menjelaskan, apa yang dilaporkan itu sudah sangat jelas pelanggaran pidana pemilu. Menurutnya, konsekuensi dari laporan ini adalah pidana penjara, bahkan diskualifikasi.
BACA JUGA:Profil Biodata Aktor Chen Xing Xu, Pemeran Dokter Tampan di Drama China A Beautiful Lie
BACA JUGA:Begini Langkah KAI Ciptakan Ruang Aman Bagi Perempuan di Transportasi Umum
Lebih lanjut juga dijelaskan, di dalam pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Junto 73 yang hukumnya cukup berat dengan sanksi denda Rp.1 milliar dan 1 tahun dan ancaman diskualifikasi.
"Kami Tim Hukum berkeyakinan sudah terbukti, dan sangat yakin bahwa ini jelas pelanggaran pemilu. Konsekuensi dari laporan ini ada pidana penjara, dan potensi diskualifikasi," imbuhnya.
Sementara itu, Tim Pemenangan Sachrudin - Maryono, Hosbeni Gonzala mengaku belum mengetahui soal adanya laporan dari tim Faldo-Fadin ke Bawaslu Tangerang soal dugaan money politik kepada Sachrudin.
"Yang pertama. kita belum tahu-menahu tuh urusan itu," ujar Hosbeni Gonzala kepada awak media, Kamis, 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Profil dan Riwayat Karier Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR yang Mengabdi selama 45 Tahun
Hosbeni enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan itu. Sebab, saat ini pihaknya tengah fokus mengurus strategi pemenangan Sachrudin-Maryono sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang.