Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan tindak pidana korupsi merupakan masalah serius karena dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas bangsa serta menciptakan kemiskinan yang masif.
Pasalnya, sifat dari korupsi ini yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime).
Apabila dikaitkan dengan akibat yang ditimbulkan dapat disejajarkan dengan tindak pidana berat lainnya, seperti terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat.
BACA JUGA:VIRAL! Peserta CPNS 2024 di NTB Mendadak Kaku Tak Bisa Bergerak, Diduga Alami Psikosomatis
BACA JUGA:Rumah di Batan Indah Serpong Kebakaran, Warga dan Damkar Padamkan Api
Selain itu, tindak pidana korupsi telah disejajarkan dengan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi sebagaimana diatur dalam Statuta Roma.
Sehingga, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara serius bahkan dengan cara-cara yang luar biasa.
Hal ini sebagai konsekuensi yuridis akibat sedemikian sistematis dan meluasnya tindak pidana korupsi yang berakibat telah menimbulkan kerugian negara dan menyengsarakan rakyat.