Elit Partai Masuk Kabinet, Pengamat: Berpotensi Lemahkan Fungsi Kontrol dan Pengawasan Parlemen

Jumat 18-10-2024,20:32 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengungkapkan elit partai yang menjadi bagian dari kabinet menimbulkan konsekuensi berupa pelemahan fungsi kontrol dan pengawasan parlemen.

"Sistem presidensialisme yang demokratis membutuhkan posisi yang setara antara presiden dan DPR. Dalam situasi yang ideal, DPR itu menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap eksekutif atau presiden," kata Titi ketika ditemui di Jakarta, 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:Arsjad Rasjid Tak Mau Komentari Jejeran Menteri di Kabinet Prabowo, Namun Senang Ada Sosok Ini

BACA JUGA:Pakar Sebut Menteri Bidang Ekonomi di Kabinet Prabowo Mesti Lampaui Ekspektasi Rakyat

"Sayangnya ada kecenderungan di Indonesia ketika elit partai menjadi bagian dari kabinet pemerintahan, hal itu berkonsekuensi pada pelemahan fungsi kontrol dan pengawasan oleh parlemen," tambahnya.

Padahal seharusnya, parlemen bertugas memastikan pelaksanaan pelaksanaan undang-undang, penyusunan anggaran yang tepat sasaran, dan pengawasan pembangunan.

"Tapi ketika elit atau pimpinan partai menjadi bagian dari kabinet pemerintahan, itu diikuti oleh disfungsi partai-partai yang ada di parlemen."

Kemudian, ia menyoroti hubungan antara eksekutif dan legislatif pada awal pemerintahan yang cenderung harmonis.

BACA JUGA:Perkuat Kerja Sama di Tim, Prabowo Beri Pembekalan Calon Anggota KabinetBACA JUGA:Begini Respons Budi Arie Setiadi Soal Isu Jadi Menteri Koperasi di Kabinet Prabowo

"Kecenderungan di masa awal pembentukan pemerintahan ini menjadi bulan madu antara parlemen dan eksekutif (presiden). Untuk tahun pertama sampai tahun ketiga pascapembentukan pemerintahan yang baru, kita harus bersiap bahwa parlemen kita akan cenderung menjadi stempel atau paduan suara bagi berbagai proposal eksekutif," tuturnya.

Hal ini dikhawatirkan adanya legislasi jalur cepat atau fast track legislation yang tidak demokratis dan inkonstitusional.

BACA JUGA:Analis Komunikasi Politik Sebut Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Akan Bebani APBN

BACA JUGA:Dulu Lantang Teriak Oposisi Sampai Mati, Haikal Hassan Senyum Ceria Dipanggil Prabowo untuk Bantu di Kabinet

"Selain kita harus pastikan bahwa tidak ada lagi fast track legislation atau legislasi jalur cepat yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, kita juga harus kawal independensi peradilan karena kan dalam situasi presidensialisme yang membutuhkan check and balances," lanjutnya.

Ia menekankan bahwa peradilan harus independen karena peradilan bisa menjadi korektor atas berbagai legislasi yang tidak demokratis dan inkonstitusional yang bisa lahir akibat pembentukan aturan tanpa kontrol atau pengawasan yang memadai dari parlemen.

Kategori :