Beberapa efek yang terjadi mulai dari gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, hingga kerusakan hati.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saksi-saksi, diketahui bahwa produsen berinisial RS (31 tahun) telah melakukan produksi selama 9 bulan dengan kapasitas sebanyak 2400-4800 botol per bulan.
BACA JUGA: Marak Skincare dengan Tiket Biru Beredar, Ditindaklanjuti BPOM
Hasil pemeriksaan terhadap saksi menemukan nilai ekonomi dari hasil produksi yang dilakukan mencapai Rp2,4 miliar, ungkapnya lagi.
Sayangnya, saat dilakukan operasi penindakan, target tidak berada di tempat karena sedang melakukan distribusi Tawon Klanceng di luar kota.
Sedangkan yang ada di rumah adalah istri RS.
Kasus ini pun sudah dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
BACA JUGA: BPOM dan BNN Amankan 3 Juta Pil OOT serta Narkotika di Serang
BACA JUGA: Kepala BPOM Taruna Ikrar Ancam Tindak Tegas Produsen Skincare Overclaim
Dalam hal ini, pelaku pelanggaran dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.