BPOM Beri Sanksi dan Ambil Langkah Hukum Pelaku Mafia Skincare Beretiket Biru

BPOM Beri Sanksi dan Ambil Langkah Hukum Pelaku Mafia Skincare Beretiket Biru

BPOM Beri Sanksi dan Ambil Langkah Hukum Pelaku Mafia Skincare Beretiket Biru-Dok.BPOM-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindaklanjuti laporan viral adanya mafia skincare.

Dalam hal ini, BPOM telah melakukan penbawasan terhadap sarana/perusahaan/individu uang diindikasikan melakukan pelanggaran.

Dalam Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.10.24.65 Tanggal 11 Oktober 2024 , diungkapkan pula bahwa klarifikasi oleh pihak-pihak terkait telah dilakukan.

BACA JUGA:13 Oktober No Bra Day Alias Hari Tanpa Bra, Ini Maknanya

BACA JUGA:Mengenal EUS-RFA, Pengobatan Tumor Gastrointestinal pada Sistem Pencernaan

Hasilnya, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk.

Atas hal ini, pihaknya memberikan sanksi kepada pelaku mafia produk kecantikan.

"(Sanksi) penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik; dan penutupan sementara akses pengajuan notifikasi," tulis BPOM, 12 Oktober 2024.

Sanksi tersebut berlangsung selama 30 hari kerja dan sampai mafia tersebut melakukan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action).

Tak hanya itu, pihaknya juga mengupayakan tindakan hukum apabila ditemukan. Hmgk uang mengarah pada pelanggaran pidana.

BACA JUGA:Bisakah Minyak Goreng Dipakai Berulang? Ini Pengalaman Nagita Slavina

BACA JUGA:92% Kasus Disumbang Papua, Menkes Ungkap Tantangan Berantas Malaria

"Saat ini, BPOM masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut sebagai upaya penindakan untuk penegakkan hukum. Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," lanjutnya.

BPOM Upayakan Langkah Hukum Mafia Skincare 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads