BPOM Beri Sanksi dan Ambil Langkah Hukum Pelaku Mafia Skincare Beretiket Biru

BPOM Beri Sanksi dan Ambil Langkah Hukum Pelaku Mafia Skincare Beretiket Biru

BPOM Beri Sanksi dan Ambil Langkah Hukum Pelaku Mafia Skincare Beretiket Biru-Dok.BPOM-

BPOM juga tengah mengupayakan langkah hukum bagi mafia skincare.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang viral mengenai adanya mafia skincare di Indonesia.

Dalam hal ini, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan pengawan terhadap sarana/perusahaan/individu yang diindikasikan melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:Eliminasi Malaria 2030, Papua Masih Sumbang Kasus Terbanyak

BACA JUGA:Mandaya Royal Hospital Puri dan GEA Medical Kampanye 'Langkah Kecil Menuju Sehat Bersama'

"Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk," ungkap BPOM dalam keterangannya, 12 Oktober 2024.

Namun demikian, pihaknya masih melakukan investigasi dan penelusuran lebih lanjut untuk bisa melakukan tindakan hukum.

"Apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran pidana, maka akan dilakukan proses penyidikan (pro justitia) dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah," tandasnya.

Hal ini merujuk pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di mana, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BACA JUGA:Cegah Stroke dan Diabetes, 3 Hal Ini Penting Dicek Rutin dalam Pemeriksaan Kesehatan

BACA JUGA:10 Obat Herbal Ini Dilarang BPOM, Berisiko Rusak Ginjal dan Jantung

Sementara itu, saat ini pihaknya masih memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik serta penutupan sementara akses pengajuan notifikasi.

"Sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) telah dinyatakan selesai," lanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: