Kronologi Perseteruan Doktif VS Shella Shaukia, Konflik Skincare dan Kecantikan

Kronologi Perseteruan Doktif VS Shella Shaukia, Konflik Skincare dan Kecantikan

Dokter Detektif yang dikenal dengan nama Doktif, seorang influencer kesehatan yang kerap mengungkap praktik kondisi di dunia kecantikan, melaporkan pemilik bisnis skincare ternama, Shella Shaukia, ke Polda Metro Jaya.--Hasyim Ashari

JAKARTA, DISWAY.ID - Dokter Detektif yang dikenal dengan nama Doktif, seorang influencer kesehatan yang kerap mengungkap praktik kondisi di dunia kecantikan, melaporkan pemilik bisnis skincare ternama, Shella Shaukia, ke Polda Metro Jaya.

Laporan ini terkait dugaan pemaksaan dan pengancaman yang dialami Doktif saat berada di sebuah rumah makan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kronologinya.

BACA JUGA:Shella Saukia Keroyok Doktif usai Skincare Miliknya Di-Review Negatif: Kamu Zalim

Peristiwa tersebut terjadi pada 17 Januari 2025, saat Doktif sedang makan malam di rumah makan Ayam Goreng Ny. Suharti di kawasan Jakarta Timur.

Tanpa diduga, Shella Shaukia bersama rombongan mendatangi lokasi dan melakukan tindakan intimidasi terhadap Doktif.

Shella Shaukia dan rombongannya diduga memaksa Doktif untuk tetap berada di tempat itu dan menghalangi akses ke mobil pribadinya. Selain itu, Doktif juga mendapatkan makian dan ancaman verbal.

BACA JUGA:Shella Shaukia Akan Laporkan Kasus Pemerasan Rp500 Miliar ke Polisi: Pelakunya Brand Owner Skincare

"Apa peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor dan juga sebagai korban, bahwa kemarin tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB saat korban sedang di rumah makan di daerah Jakarta Timur," tutur Kombes Pol. Ade Syam, dikutip Minggu 19 Januari 2025.

"Tiba-tiba korban didatangi oleh para terlapor, lalu memaki-maki korban dan menghalangi korban untuk masuk. Atas peristiwa yang dilaporkan ini selanjutnya korban membuat laporan," tambahnya.

BACA JUGA:Richard Lee Meradang, Ingatkan Influencer Tidak Berhak Umumkan Skincare Overklaim

Lebih lanjut, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan bahwa Doktif melaporkan Shella Shaukia atas pasal 335 KUHP dengan membawa sejumlah bukti video.

"Sebagaimana diatur di pasal 335 KUHP. Pelapor membawa bukti satu unit elektronik video. Pelakunya ada beberapa orang, yang pertama ada saudara ASB, kemudian AS, HR, I, kemudian SS," ujar Ade.

BACA JUGA:Ladies Mesti Coba, Revlon Illuminance: Skincare Makeup Bikin Wajah Glowing Sepanjang Hari!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads