BPOM Sita 217.475 Obat Tradisional Ilegal di Empat Lokasi Bandung dan Cimahi, Mulai dari Tongkat Arab hingga Cobra X
BPOM sita 217.475 obat tradisional ilegal di empat lokasi Bandung dan Cimahi, mulai dari Tongkat Arab hingga Cobra X.-BPOM-
JAKARTA, DISWAY.ID - BPOM sita 217.475 obat tradisional ilegal di empat lokasi Bandung dan Cimahi, mulai dari Tongkat Arab hingga Cobra X.
Penyitaan ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mendeteksi adanya peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.
Kali ini, pihaknya berhasil mengungkap agen obat bahan alam (obat tradisional) ilegal di empat lokasi di Bandung dan Cimahi.
BACA JUGA:11 Terdakwa Film Porno Kelas Bintang Dituntut 2 Tahun Penjara
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 Oktober 2024, Jangan sampai Kelewatan!
Keempat lokasi tersebut dijadikan sebagai tempat pengadaan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan produk obat bahan alam ilegal.
“Agen obat bahan alam ilegal tersebut diduga mengedarkan obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar BPOM dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/manfaat, dan mutu, serta diduga mengandung bahan kimia obat (BKO),” urai Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada konferensi pers di Kantor Balai Besar POM daring di Bandung, 7 Oktober 2024.
Jumlah barang bukti obat bahan alam ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp 8.1 miliar.
BACA JUGA:Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Covid-19 Agenda Terselubung, Kemenkes Angkat Bicara
BACA JUGA:Jadon Sancho Jadi Masalah Bagi Chelsea, Cascarino Membandingkan dengan Eden Hazard
Saat ini, produk temuan tersebut masih dilakukan pengujian di laboratorium.
Sedangkan sumber ilegal yang memasok produk tersebut masih dalam penelusuran dan pengembangan.
Diketahui, obat tradisional ilegal tersebut diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang.
BACA JUGA:Bullying Masih Marak, Kemendikbudristek Upayakan Pelatihan kepada Guru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: