BPOM Sita 217.475 Obat Tradisional Ilegal di Empat Lokasi Bandung dan Cimahi, Mulai dari Tongkat Arab hingga Cobra X

BPOM Sita 217.475 Obat Tradisional Ilegal di Empat Lokasi Bandung dan Cimahi, Mulai dari Tongkat Arab hingga Cobra X

BPOM sita 217.475 obat tradisional ilegal di empat lokasi Bandung dan Cimahi, mulai dari Tongkat Arab hingga Cobra X.-BPOM-

BACA JUGA:Dada Punggung

Dijelaskan Taruna, produk obat bahan alam ilegal yang disita merupakan produk tanpa izin edar yang diduga mengandung bahan kimia obat (BKO), seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

Adapun produk-produk yang ditemukan tersebut telah masuk dalam public warning BPOM seperti Cobra X, Spider,  Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU,  Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling.

“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” imbuhnya.

Atas temuan ini, pelaku terancam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: