"Kami, Paslon 01, Faldo-Fadhlin sangat menjunjung tinggi itu. Ini soal menegakkan demokrasi. Buat apa kita memenangkan pilkada kota Tangerang, kalau kemudian kita meraihnya dengan cara-cara yang melanggar aturan, tidak menghormati penyelenggara, dan tidak menghargai demokrasi," urainya.
BACA JUGA:Faldo Maldini 'Belanja Masalah' di Pasar Anyar Tangerang, Soal Kebersihan dan Drainase Jadi Sorotan
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Tangerang mengungkapkan bahwa kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh Calon Wali Kota nomor urut 03, Sachrudin telah diserahkan kepada Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tangerang.
Diketahui, kasus dugaan money politik itu dilakukan oleh Sachrudin dengan cara membagikan 2.000 tiket pertandingan sepakbola. Saat Persikota Tangerang menghadapi PSPS Pekanbaru pada 25 September 2024.
"Iya kemarin berkasnya sudah dilimpahkan ke Gakkumdu," ujar Ketua Bawaslu Tangerang, Komarrullah saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Bawaslu Tangerang, kata Komarr, ada dugaan unsur money politik. Sehingga, pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada Gakkumdu.
BACA JUGA:Blusukan di Poris Plawad Utara, Faldo-Fadhlin Disambut Meriah Warga
"Jadi hasil penelusuran, hasil kita, karena ini sudah ada dugaan-dugaan, ada dugaan money politik, makanya kita serahkan ke gakkumdu. Bukan di kita lagi. Itu aja," tuturnya.
Komarullah melanjutkan, tahapan yang dilakukan sekarang ialah, sedang dalam proses pembahasan oleh pihak Gakkumdu. Nantinya, Gakkumdu yang akan menentukan nasib Sachrudin di Pilwali Kota Tangerang 2024.
"Makanya kita tindak lanjut di Gakkumdu. Kita registrasi dan kita serahkan di Gakkumdu. Prosesnya di Gakumdu," paparnya.