Sosok Selebgram Bogor yang Diciduk Polisi Buntut Promosikan Judol di Sosmed

Senin 21-10-2024,12:20 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online dan kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online dan apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110," lanjutnya.

Tersangka disangkakan Pasal 45 (3) UU RI No 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10  tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000.

Kategori :