JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) ingatkan kepada para Menteri dan Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Merah Putih, memenuhi kewajibannya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 02 tahun 2020, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik.
"Oleh karena itu, bagi Menteri dan Wakil Menteri yang telah dilantik dan belum menyampaikan LHKPN pada periode Tahun 2024 ini, maka agar dapat menyampaikan LHKPN nya sesuai jangka waktu tersebut," ujar Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulis pada Senin, 21 Oktober 2024.
BACA JUGA:Periode Kedua Budi Gunadi Sadikin Jadi Menteri Kesehatan, Dapat 3 Tugas Utama
Sementara itu, Budi menjelaskan untuk Menteri dan Wakil Menteri yang telah melaporkan harta kekayaannya pada periodik 2024, dapat melaporkannya di tahun depan, 2025.
"Sedangkan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada Tahun 2025," jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya terbuka untuk melakukan pendampingan apabila para penyelenggara negara mengalami kendala.
"KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala," lanjut dia.
BACA JUGA:Gantikan Teten Masduki Sebagai Menkop, Budi Arie Sampaikan Target 100 Hari Kerja
BACA JUGA:Resmi Diangkat Sebagai Mendag, Budi Santoso Ungkap Program Kerja untuk Lima Tahun Ke-depan
Adapun untuk penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui https://elhkpn.kpk.go.id